Senin, 09 Februari 2015

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA ARAB SAUDI

PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
ARAB SAUDI

fisip logo.jpeg
OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI (712.1.1.1830)
MOHAMMAD YANTO (712.1.1.1831)
NUR HIKMAH (712.1.1.1833)
SEMESTER V – C

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014 - 2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi”.

Penulisan makalah merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah PAN FISIP Universitas Wiraraja Sumenep.

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :

1.   Bapak Hasan Basri yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2.   Teman-teman yang sudah membantu
3.   Rekan-rekan semua di Kelas C PAN FISIP Universitas Wiraraja Sumenep
4.   Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini
5.   Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.

Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Sumenep, okt 2014



Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar belakang

Arab Saudi dikenal sebagai salah satu Negara muslim terbesar dan dikenal pula sebagai tempat awal mula Islam  masuk. Kemudian Negara ini juga dikenal sebagai Negara yang menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar konstitusinya dengan Madzhab Hanbali sebagai madzhab Negara, Tahir Mahmood meng-kategorikan Saudi Arabia pada negara-negara yang menerapkan hukum Islam secara tradisional, di mana hukum Islam tidak beranjak menjadi sebuah peraturan perundang-undangan. Dengan melihat latar belakang sejarah hukum Islam, wilayah jazirah Arab awalnya menganut mazhab Maliki[1]. Hal-hal di atas be       rimplikasi pada penerapan hukum publik maupun hukum privat di Negara tersebut khususnya hukum keluarga. Maka di sini pemakalah akan mencoba mengulas tentang hukum keluarga Islam di Arab Saudi. Sebelum itu, berikut uraian dan sistem hukum yang diterapkan di Arab Saudi
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Kelompok kami akan membahas bagaimana Administrasi Negara di arab Saudi

1.2    Rumusan masalah

Untuk mengkaji dan mengulas tentang Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.                        Apa ideology, bentuk Negara dan bentuk pemeintahan Arab Saudi?
2.                        Bagaimana Sistem administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi?
3.                        Apa Struktur lembaga dan hubungan antar lembaga di arab saudi?
4.                        Bagaimana Kehidupan Sosial budaya dan ekonomi Arab Saudi?
5.                        Bagaimana perbandingan Administrasi Arab Saudi dengan Indonesia?
1.3    Tujuan dan manfaat penulisan
        
            Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas PAN FISIP dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
            Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi dan untuk membuat kita lebih memahami PAN.

1.4    Metode Penulisan

Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil dari internet. 

1.5    Sistematika Penulisan

            Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi serta fungsi dan membandingkannya dengan indonesia. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan dan saran.



BAB II
PEMBAHASAN

Nama resmi Arab Saudi adalah Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia). Yang beribukotakan Riyadh, dengan Luas wilayah (km2)    : 2.149.690 ---- Populasi Arab Saudi 25.795.938 per tahun 2005. Sebanyak 93,7% beragama Islam, 3,7% Kristen, 1,1% Hindu, dan 1% agama lainnya. Etnis terbesar adalah Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%). 

2.1 ideology, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan Arab Saudi

Ideologi / falsafah Arab Saudi

Arab Saudi mempunyai ideology/ falsafah Negara yang tertuang dalam Reformasi. Misi reformasi sudah mewakili inti pokok pemerintah. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam. aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam danmemurnikannya dari segala penyimpangan Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi.
Ideologi Arab Saudi adalah Ideologi Islam, yaitu sistem politik yang berdasar akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan definisi yang berbeda-beda di antara para pemikir terkemuka Islam.
Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.

Bentuk negara & bentuk pemerintahan

Bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan (Sentralis). Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam  jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga  legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangkat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absolut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.
Arab Saudi menganut kekuasaan Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002).  Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
  
2.2 Sistem administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi.

Sistem Administrasi Negara Arab Saudi adalah Demokratis :

1. Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik hasil pemilu melalui sistim 2 partai atau banyak partai.
2. Top Public Administrator atau Kepala Pemerintahan atau Badan Administrasi Negara bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Politik dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer seperti Perancis, Nederland, Inggris, Israel, dsb, ataupun langsung pada rakyat apabila Negara itu menganut sistim cabinet Presidentil seperti Amerika Serikat.
3. Wewenang Top Public Administrator dibatasi oleh UU dan harus dijalankan sesuai dengan UU.
4. Top Public Administrator tidak diperkenankan untuk membuat UU.
5. Top Public Administrator tidak mempunyai kekuasaan atas badan yudikatif.
6. Top Public administrator melaksanakan sistim manajemen terbuka, yaitu menyelenggarakan social participation, social responsility, social support dan social control, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dsbnya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan atau administrasi Negara yang demokratis bersifat dua arah yaitu dari pemerintah kepada rakyat dan dari rakyat kepada pemerintah apakah melalui badan-badan Negara ataupun melalui media pers.
8. Kepemimpinan dalam pemerintahan/administrasi Negara dari seluruh eselon terbuka atas kritik dan mengeritik dianggap sebagai partner yang setia dalam menjalankan pemerintahan.
9. Pengangkatan aparatur pemerintahan/administrasi Negara menganut merit system yaitu berdasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja bukan didasarkan kepada soal like dan dislike.
10. Aparatur pemerintahan merupakan public servant untuk mewujudkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan.

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut Arab Saudi adalah sistem presidensil (raja). Dengan demikian kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, dan pimpinan agama tertinggi,penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota.Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.

Sistem Politik

Parlemen Arab Saudi berbentuk Unikameral (Council of Ministers).Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat.Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja.
Menghadapi era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif yang disebit Majelis Syura. Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja.Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.Majlis asShura adalah dewan konsultatif.Anggotanya sekitar 120 orang.Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja.Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja.
Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintah karena kompleksnya bidang pemerintahan sehingga dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana.

Sistem hukum

System hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku.Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen.Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab.Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti.Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja.Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi).Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

2.3 Struktur, fungsi dan hubungan antar lembaga di arab Saudi.

Arab Saudi memiliki lembaga – lembaga Negara yang mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Sama halnya di Indonesia, lembaga Negara di arab Saudi memiliki hubungan satu sama lain, lembaga tersebut membentuk sebuah system dengan fungsi pelaksana, pembuat kebijakan, serta  peradilan. Terdapat juga lembaga Negara yang lain seperti komisi syura dan departemen/kementrian yang berfungsi sebagai pembantu pelaksana pemerintahan.

Badan Eksekutif

Dewan Menteri (Council of Ministers/Majlis Al-Wuzara) terdiri dari: PM (Raja bertindak sebagai ketua), Wakil PM, Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan Penasehat Raja. Dewan Menteri bertemu setiap hari Senin membahas kebijakan pemerintahan dan pengawasan pelaksanaannya. Masa tugas para menteri selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. 

Badan Legislatif

Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) dibentuk tanggal 1 Maret 1992. Semula keanggotaannya hanya 60 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang dan 120 orang. Tahun 2005 keanggotaannya menjadi 150 orang dan seorang ketua yang ditunjuk oleh Raja dengan masa bakti 4 tahun. Majelis Permusyawaratan memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan UU atau mengamandemen UU serta menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.

Badan Yudikatif

Dewan Tinggi Peradilan (Supreme Council of Judiciary/SCJ) mengatur administratif badan peradilan dan menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). SCJ beranggotakan 11 orang yang dipilih dari para ulama terkemuka].

Sistem peradilan

Peradilan Syariah, kewenangannya menangani seluruh perkara, terdiri 3 tingkatan:
·         Pengadilan tingkat pertama:
Summary Courts menangani perkara pidana (kriminal).
General Courts (pengadilan umum) menangani perkara perdata di luar peradilan khusus.
Appelate Courts (pengadilan tingkat banding) yang berada di 13 propinsi.
Supreme Court (pengadilan tingkat kasasi).
·         Peradilan administratif (Board of Grievances/Diwan Al-Mazalim), kewenangannya menangani perkara dimana pihaknya Negara.
·         Peradilan khusus. Labor Courts (sengketa terkait ketenakakerjaan),Commercial Courts (sengketa dagang), Family Courts (menangani perkara masalah perkawinan dan kekerasan di rumah tangga).
·         Selain itu dibentuk juga seksi khusus bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Dewan Ulama Senior (Council of Senior Ulama)

Dibentuk tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang memberikan nasehat kepada Raja dan Dewan Kabinet agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum Syariah.
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga di raja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetapi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya.  Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme[11] Maka di negri ini tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi sedangkan hal sistem peradilan terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, peradilan tinggi agama islam, serta sebuah Mahkamah banding. Sistem bersumber dari Al-Qur’an yang penjabarannya diambil dari hadits periwayatan madzhab Wahabiyah.

Komisi-komisi Majelis Syura

1. Komisi Urusan Keislaman, Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan Pemuda.
3. Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4. Komisi Urusan Keamanan.
5. Komisi Administrasi, SDM dan Petisi.
6. Komisi Urusan Pendidikan dan Riset.
7. Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi.
8. Komisi Urusan Luar Negeri.
9. Komisi Perairan, Infrastruktur dan Layanan Umum.
10. Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan.
11. Komisi Urusan Keuangan.
12. Komisi Tranportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.

 

2.4 Sosial budaya dan ekonomi Arab Saudi


Ekonomi

Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian. Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.

 

Penduduk Dan Pembagian Wilayah

 

Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat


Agama

Sebagian besar penduduk Arab Saudi adalah beragama Islam Sunni.[1] Sekitar 15% dari warga Islam Syi'ah, yang sebagian besar tinggal di Syarqiyah (Provinsi Timur), dengan konsentrasi terbesar di Qatif, Al-Ahsa, dan Dammam, konsentrasi besar ditemukan di Najran, di samping sebuah minoritas kecil di Madinah. Islam adalah agama yang mapan, dan sebagai lembaga yang seperti menerima dukungan pemerintah.[2]
Populasi Non-Muslim Arab Saudi secara dominan ditemukan pada populasi pekerja asing. Arab Saudi memiliki populasi luar negeri diperkirakan sebesar 8 juta, yang sebagian besar adalah Muslim. Populasi asing dilaporkan mencakup 1.500.000 orang India, 1,5 juta warga Bangladesh, 1.200.000 warga Filipina, 1 juta warga Pakistan, 1 juta orang Mesir, 600.000 warga Indonesia, 400.000 warga Sri Lanka, 350.000 warga Nepal, 250.000 orang Palestina, 150.000 warga Lebanon, 100.000 warga Eritrea, dan 30.000 orang Amerika. statistik Komprehensif untuk agama asing tidak tersedia, namun mereka termasuk orang Muslim dari berbagai cabang dan sekolah-sekolah Islam, Kristen, dan Hindu.[3]

Tata Sosial Bangsa Arab

Bangsa Arab sebelum datangnya Islam tidak memiliki pemerintahan yang teratur dan tetap, pada umumnya mereka masih buta huruf. Walaupun demikian mereka telah mempunyai tatanan masyarakat berdasarkan kebiasaan-kebiasaan. Mereka memiliki kebiasaan hidup bebas dan berpindah-pmdah dari satu tempat ke tempat yang lain yang dianggap lebih baik. Kehidupan ini merupakan pengaruh dari keadaan alam negeri Arab yang bergurun dan berbukit-bukit. Bangsa Arab terkenal dengan bangsa yang pemberani di dalam membela pendiriannya. Mereka tidak mau mengubah tata cara hidup yang sudah menjadi kebiasaan. Bangsa Arab pada saat itu tidak mau dijajah dan tidak mau mengalah, sehingga sering kali terjadi peperangan antar suku. Namun demikian, mereka memiliki kebiasaan yang baik yaitu suka menghormati dan memuliakan tamu.

Pola komunikasi

Secara umum, pola komunikasi orang Arab termasuk tipe komunikasi yang sangat ekspresif. Tipe ini memadukan bahasa verbal dengan nonverbal sekaligus, seperti berbicara dengan mimik, gerak tubuh (gesture), dan pendukung nonverbal lainnya untuk meyakinkan lawan bicaranya.
Gaya komunikasi orang arab tidak berbicara apa adanya, kurang jelas, dan kurang langsung. Umumnya orang Arab Saudi suka berbicara berlebihan dan banyak basa-basi. Sebagai contoh, jika seorang arab Saudi bertemu dengan temannya utuk sekadar tanya kabar, tidak cukup dengan satu kali ungkapan, tapi berkali-kali agar tidak terjadi kesalahpahaman dan meyakinkan. Jadi yang semestinya kata “iya”  berarti ya, bukan sebaliknya.
Masih banyak isyarat nonverbal khas Arab lainnya yang berbeda dengan isyarat nonverbal khas Indonesia. Sebagai contoh, sebagai pengganti kata-kata”tunggu sebentar” ketika dipanggil atau sedang menyebrangi jalan (sementara kendaraan datang mendekat), orang Arab Saudi akan menguncupkan semua jari-jari tangannya dengan ujung-ujungnya menghadap ke atas.
Ketika bertemu dengan kawan akrab, mereka terbiasa saling merangkul seraya mencium pipi mitranya dengan bibir. Bisa jadi ini dianggap perilaku nyeleneh oleh bangsa lain, termasuk orang Indonesia. Memang, orang lain yang tidak memahami budaya Arab akan menganggap prilaku tersebut sebagai perilaku homoseksual.

2.5 Perbandingan Administrasi Arab Saudi dengan Indonesia


            Pendekatan falsafah/ideology





6.                        Apa ideology, bentuk Negara dan bentuk pemeintahan Arab Saudi?
7.                        Bagaimana Sistem administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi?
8.                        Apa Struktur lembaga dan hubungan antar lembaga di arab saudi?
9.                        Bagaimana Kehidupan Sosial budaya dan ekonomi Arab Saudi?
ARAB SAUDI
INDONESIA
Arab Saudi berdasarkan Islam.

Indonesia berdasarkan Pancasila.

Bentuk Negara Arab Saudi dan Indonesia adalah Negara Kesatuan
Bentuk pemerintahan Arab Saudi adalah Monarki / Kerajaan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik Presidensil Multipartai
Sistem administrasi Negara Arab Saudi dan Indonesia adalah Demokratis

Struktur lembaga, fungsi dan hubungan antr lebaga Negara di arab Saudi dan Indonesia sama , yaitu terdiri dari Badan eksekutif selaku pelaksana pemerintahan, badan legislative selaku pembuat kebijakan dan badan yudikatif selaku peradilan. Juga terdapat cabinet pemerintahan, namun di arab Saudi disebut majelis syura.
Ekonomi Arab Saudi merupakan daerah lintas perdangan bangsa arab. Sekarang Arab Saudi merupakan Negara pengahsil minyak.
Ekonomi indoesia lebih didominasi sector pangan yang notabene Indonesia adalah Negara agraris maritime.
Social budaya arab Saudi cenderung berasaskan pada budaya Islam.
Social budaya Indonesia merupakan perpaduan antara budaya hindu – islam.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Arab Saudi merupakan salah satu Negara timur tengah di Asia Timur. Merupakan kiblat umat islam di dunia. Arab Saudi mempunyai kerjasama bilateral yang baik dengan indonesisa . Negara ini berbentuk kesatuan monarkhi, yang dipimpin oleh raja.
            System administrasi Negara arab sadi sama dengan Indonesia yaitu demokratis, namun di arab masih ada juga kepemimpinan dictator. System pemerintahan kedua Negara ini juga sama, yakni presidensil.
            Arab Saudi dan Indonesia sama – sama memiliki lembaga Negara trias politika , yakni eksekutif legislative dan yudikatif yang berfungsi dan berhubugan satu sama lain tidak jauh beda dengan indonesa.Social budaya arab Saudi cenderung menganut budaya islam, sedangkan di Indonesia merupakan perpaduan antara hindi dan islam.

3.2       Saran
           
            Arab Saudi dan Indonesia merupakan dua Negara islam terbesar di dunia, dan juga memiliki hubungan bilateral yang baik selama beberapa tahun. Kami menyarankan di era sekarang ini, kedua Negara ini lebih mengeratkan kerjasama terutama di bidang islami agar budaya islam tidak hilang terkikis modernisasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system